Beginilah modif kendaraan yang sesuai
dengan aturan dan ga kena tilang.
Dari kemaren masih aja rame soal modifikasi yang
bakalan kena denda 24 juta. Berbagai pihak juga
banyak yang kontra dengan adanya aturan ini,
dari biker yang hobi turing sampe penyandang
tuna daksa yang modif motornya menjadi roda 3.
Bahkan berita sempet keluar juga kalau biker
akan demo untuk aturan tersebut. weleh pie?
Kalo menurut IndoBlaze sih santai aja om bro,
boleh aja modifikasi sesuka hati tapi harus sesuai
penggunaanya dan tidak membahayakan pengguna
dan pengguna jalan lainnya. Kecuali modif
extrim, tentu niatan awalnya bukan buat harian,
palingan buat kontes aja. Bener ga? lagian pasti
ribet kalo mau dibuat harian.
Berikut IndoBlazer ambil dari rekan yg lebih
berkompeten di bidangnya
Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita
memodifikasi motor yang legal di jalan raya.
Pastikan beberapa hal berikut :
1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
2. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein
depan serta belakang ada dan safety.
3. Jika untuk kontest boleh saja semau anda
berkreasi, tapi jika buat harian(daily use) wajib
mematuhi peraturan lalu lintas.
4. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer
Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi
Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika
dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk
mutasi.
5. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas
mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak
wajib melapor ke Kepolisian.
6. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak
melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM
Produsen motor tersebut.
7. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan
raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart
Road Legal serta tingkat kebisingan rendah.
8. Thailook adalah modifikasi yang tidak
direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau
kecil, lebih cocok ke motor kontest.
9. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor
classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer,
Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai
STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi.
10. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan
memakai lampu tembak, serta pemakaian box
harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak
melebihi daya angkut motor.
11. Penggunaan stang super lebar tidak
diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari
stang standart.
12. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya
wajib pajak hidup.
Nah dengan 12 point diatas diharapkan ga jadi
bahan ribut lagi nih aturan. Toh aturan juga
dibuat untuk safety semuanya kok.
Monggo yang ga setuju dengan 12 point diatas
ditunggu komengnya dibawah asal no caci maki
karena caci maki hanya ketika akan tidur dan
setelah main lumpur. wkwkwk
cmiww.
As informasi mengenai aturan modifikasi secara
hukum.
Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan
Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan
bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah
perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi,
mesin, dan/atau kemampuan daya angkut
Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi
yang menyebabkan perubahan tipe berupa
dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut
akan dilakukan penelitian rancang bangun dan
rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat
(1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.
55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi
aspek:
1. rancangan teknis;
2. susunan;
3. ukuran;
4. material;
5. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor.
Khusus mengenai modifikasi sebagaimana
tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah
mendapat rekomendasi dari agen tunggal
pemegang merek. Dan yang berhak untuk
melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang
ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab
di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132
ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat
dilakukan, antara lain:
- modifikasi dimensi hanya dapat
dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan
landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu
dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
- modifikasi mesin dilakukan dengan
mengganti mesin dengan mesin yang merek dan
tipenya sama;
- Modifikasi daya angkut hanya dapat
dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan
menambah sumbu bagian belakang tanpa
mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang
ditambahkan harus memiliki material yang sama
dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan
perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan
yang dilalui.
Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat
(1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap
kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan
mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan
untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud
terdiri atas:
1. pengujian fisik untuk pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan
terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
2. penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap
rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan,
kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang
dimodifikasi tipenya.
Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan
material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain
itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang
kendaraan bermotor tersebut wajib untuk
dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3)
dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui
adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor
tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu
lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta
merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan
yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50
ayat (2) UU No. 22/2009.
Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan
melakukan modifikasi maka wajib untuk
mengajukan permohonan kepada menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud
telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang
berwenang akan memberikan sertifikat
registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian
Perhubungan.
Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe
nantinya memuat tentang identitas dari
pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No.
55/2012.
Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas
maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak
melakukan modifikasi atas kendaraan
bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin
atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan
dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin,
maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak
yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana
berupa pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta Rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar