Selasa, 22 November 2016

Ini dia modifikasi yang diperbolehkan dan dilarang

Ini dia modifikasi yang diperbolehkan dan
dilarang

Hello sobat semua, dimanapun anda berada.
Memodifikasi sepeda motor bakal kena denda
Rp.24 juta byuuuuuuuuh kok rasanya berat
banget ya dendanya meskipun tujuanya bagus
namun memang dirasa sangat memberatkan dan
mengahalangi kreatifitas anak bangsa di
indonesia. Dan banyak sekali yang menentang
aturan ini, namun namanya juga aturan apakah
bisa berubah fleksibel?
ini-dia-larangan-pemakaian-box-pada-motor
Namun maksud dari modifikasi adalah yang bisa
membahayakan diri sendiri dan juga orang lain
karena fungsi dari motor itu sendiri tidak seperti
layaknya. Boleh di modifikasi namun sesuai
dengan keselamatan jika ingin di gunakan di
jalan raya kalau untuk kontes saja sich silahkan
mau di modif seperti apa saja terserah. Ingat
yang dilarang itu yang di gunakan sehari-hari di
jalan raya………
Dapet gambar seperti ini sepertinya dari majalah
otomotif nasional nich yakni point-point
mengenai modifikasi yang di perbolehkan dan juga
yang dilarang. kira-kira apa saja ya?
curhatan-pemodifikasi-motor
Modifikasi yang di perbolehkan ;
Modifikasi dimensi hanya dapat di lakukan
pada perpanjangan atau pemendekan landasan
( Chasis ) tanpa mengubah jarak sumbu dan
konstruksi kendaraan.
Tidak merubah warna dasar kendaraan.
Modifikasi mengganti mesin dengan mesin yang
merk dan type yang sama masih diperbolehkan.
Modifikasi yang di larang ;
Penggantian / menghilangkan bagian motor
yang berakibat membahayakan atau
mengganggu saat di kendarai , misalnya spion,
lampu sein dan juga knalpot.
Mengganti mesin dengan tipe ataupun merk
yang berbeda.
Mengganti ukuran ban lebih kecil atau di
bawah ukuran standar.
Nah seperti itulah beberapa yang di jelaskan dari
majalah otomotif itu, jadi yang penting jangan
sampai mesin motor beda bagaimana mengeceknya
ya, kalau masalah spion sein dan knalpot itu
sudah jelas. Bagimana gan motor anda msih aman
kan……
“Setiap Pemilik Kendaraan Bermotor yang
memodifikasi wajib melaporkan ke polisi untuk tes
uji”
semoga berguna

0 komentar:

Posting Komentar